Polda Metro Jaya akan melakukan patroli dan memulangkan buruh yang berdemonstrasi menentang RUU Cipta kerja .
“Preemtif itu kita patroli, kalau kita melihat mereka kumpul-kumpul, kita imbau kembali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Selasa (6/10).
Kepolisian bersama TNI dan Satpol PP terus mengimbau agar para pekerja tidak melakukan tindakan apapun di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Menurut Yusri, hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya klaster-klaster baru akibat aksi demonstrasi.
“Yang mau ikut [demonstrasi] akan kembali. Suasana ini kita himbau jangan sampai menjadi cluster. Demonstrasi ini jangan menjadi cluster baru,” ujarnya.
Selain itu, Yusri menegaskan, saat terjadi pandemi Covid-19, polisi tidak akan mengeluarkan konfirmasi notifikasi atau persetujuan demo, padahal pekerja yang akan mengambil tindakan memberikan surat pemberitahuan.
“Sudah, pemberitahuannya sudah tapi kita tidak menerbitkan,” ucap Yusri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan surat telegram yang melarang aksi unjuk rasa dan mogok kerja pekerja pada 6 dan 8 Oktober 2020 sebagai protes atas pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Kepala Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, telegram itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, pemerintah juga tengah berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan telegram bermasalah karena polisi tidak punya hak untuk mencegah protes.
Merujuk pada UU 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi Publik, menurutnya, polisi seharusnya memberikan perlindungan keamanan selama aksi unjuk rasa.